Konsep dan Definisi Variebel Kuesioner Survei
Rumah Tangga adalah sekeolompok orang yang biasa tinggal bersama dalam suatu bangunan serta pengelolaan makannya dari satu dapur. satu rumah tangga dapat terdiri hanya satu anggota rumah tangga.
Anggota Rumah Tangga (ART) adalah semua orang yang bias bertempat inggal d suatu rumah tangga (KRT, suami/istri, anak, menantu, cucu, orang tua/mertua, famili lain, asisten rumah tangga yang menginap atau ART lainnya, baik yang sedang berada di rumah maupun yang sementara tidak berada di rumah.
Termasuk ART:
- Bayi
- Tamu yang sudah tinggal 6 bulan atau lebih, meskipun belum berniat untuk mentap (pindah datang). termasuk tamu menginap yang belum tinggal 6 bulan tetapi sudah meniggalkan rumahnya 6 bulan atau lebih.
- Orang yang tinggal kurang dari 6 bulan tetapi berniat untuk menetap (pindah datang);
- Asisten rumah tangga, tukang kebun atau sopir yang tinggal dan makannya bergabung dengan rumah tangga majikan;
- Orang yang mondok dengan makan (indekos) jumlahnya kurang dari 10 orang;
- KRT yang bekerja di tempat lain, tidak pulang setiap hari tapi pulang secara periodik (kurang dari 6 bulan) seperti pelaut, pilot, pedagang antar pulau, atau pekerja tambang;
Tidak Termasuk ART:
- Anak yang tinggal di tempat lain misalnya untuk sekolah atau bekerja, meskipun kembali ke orang tuanya seminggu sekali atau ketika libur, dianggap telah membentuk rumah tangga sendiri atau bergabung dengan rumah tangga lain di tempat tinggalnya sehari-hari;
- Seseorang yang sudah bepergian 6 bulan atau lebih, meskipun belum jelas akan pindah;
- Orang yang sudah pergi kurang dari 6 bulan tetapi berniat untuk pindah;
- Asisten rumah tangga yang tidak tinggal di rumah tangga majikan;
- Orang yang mondok tidak dengan makan;
- Orang yang mondok dengan makan (indekos) lebih dari 10 orang.
Seseorang yang tinggal kurang dari 6 bulan dan tidak berniat menetap, tetapi telah meninggalkan rumahnya 6 bulan atau lebih, maka orang tersebut dicatat di mana dia tinggal pada saat survei, bukan di rumah asalnya.
Kepala rumah tangga (KRT) adalah salah seorang ART yang bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan sehari-hari rumah tangga atau orang yang dituakan/dianggap/ ditunjuk sebagai KRT.
Warning!!!
- KRT yang mempunyai tempat tinggal lebih dari satu hanya dicatat di salah satu tempat tinggal yang paling lama ia tempati.
- KRT yang mempunyai kegiatan/usaha di tempat lain dan pulang ke rumah istri dan anak-anaknya secara berkala (setiap minggu, setiap bulan, setiap 3 bulan, asalkan masih kurang dari 6 bulan), tetap dicatat sebagai KRT di rumah istri dan anak-anaknya.
- KRT yang sudah berkeluarga dan berprofesi sebagai pelaut yang bekerja di kapal berbendera asing dan lamanya melaut lebih dari 6 bulan, tidak dicatat sebagai KRT di rumah istri dan anak-anaknya.
sumber : Sirusa.bps.go.id
Comments
Post a Comment